Monopolis
dengan Diskriminasi Harga
Apabila
monopolis menjual barang yang sama (homogen) dengan harga yang berbeda kepada
pembeli yang berlainan, maka sesungguhnya monopolis melakasanakan kebijakan
diskriminasi harga. Dengan demikian, diskriminasi harga adalah harga jual yang
berbeda walaupun biaya prokdusinya sama.
Diskriminasi harga hanya dapat dilakukan
oleh produsen monopolis apabila didukung oleh keadaan-keadaan sebagai berikut :
1. Pasar
terbagi menjadi sub-sub pasar yang mempunyai elastisitas harga permintaan yang
berbeda. Pasar terbagi atau dapat dipisahkan berdasarkan keadaan alam dan
tujuan penggunaan. Berdasarkan keadaan alam, pasar dipisahkan oleh gunung dan
laut, serta musim. Jas hujan misalnya, pada musim penghujan pasarnya
inelastik dan pada musim kemarau pasarnya
elastis. Berdasarkan tujuan penggunaan, misalnya digunakan untuk bahan baku
atau konsumsi langsung. Perbedaan tujuan penggunaan ini dapat membuat harga
suatu barang tertentu menjadi berbeda.
2. Tidak
terjadi arbitrage, yaitu adanya transfer penjualan dari sub-pasar yang lainnya.
Hal ini terjadi karena adanya hambatan biaya transportasi, yaitu biaya
transportasi untuk memindahkan barang dari satu sub-pasar ke sub-pasar
lainnyasedemikian tinggi sehingga tidak memungkinkan pedagang memperoleh laba
dari perbedaan harga dari ke dua sub-pasar tersebut.
referensi : Rum Alim, Mochamad. 2011. Dasar-dasar Teori Mikro Ekonomi. Jakarta.
referensi : Rum Alim, Mochamad. 2011. Dasar-dasar Teori Mikro Ekonomi. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar