Sabtu, 10 Maret 2012

Struktur Pasar 4


Monopolis dengan Diskriminasi Harga

        Apabila monopolis menjual barang yang sama (homogen) dengan harga yang berbeda kepada pembeli yang berlainan, maka sesungguhnya monopolis melakasanakan kebijakan diskriminasi harga. Dengan demikian, diskriminasi harga adalah harga jual yang berbeda walaupun biaya prokdusinya sama.
       Diskriminasi harga hanya dapat dilakukan oleh produsen monopolis apabila didukung oleh keadaan-keadaan sebagai berikut :
1.    Pasar terbagi menjadi sub-sub pasar yang mempunyai elastisitas harga permintaan yang berbeda. Pasar terbagi atau dapat dipisahkan berdasarkan keadaan alam dan tujuan penggunaan. Berdasarkan keadaan alam, pasar dipisahkan oleh gunung dan laut, serta musim. Jas hujan misalnya, pada musim penghujan pasarnya inelastik  dan pada musim kemarau pasarnya elastis. Berdasarkan tujuan penggunaan, misalnya digunakan untuk bahan baku atau konsumsi langsung. Perbedaan tujuan penggunaan ini dapat membuat harga suatu barang tertentu menjadi berbeda.
2.    Tidak terjadi arbitrage, yaitu adanya transfer penjualan dari sub-pasar yang lainnya. Hal ini terjadi karena adanya hambatan biaya transportasi, yaitu biaya transportasi untuk memindahkan barang dari satu sub-pasar ke sub-pasar lainnyasedemikian tinggi sehingga tidak memungkinkan pedagang memperoleh laba dari perbedaan harga dari ke dua sub-pasar tersebut.




referensi : Rum Alim, Mochamad. 2011. Dasar-dasar Teori Mikro Ekonomi. Jakarta.

Tidak ada komentar: