Sabtu, 10 Maret 2012

Struktur Pasar 2


Hambatan-hambatan terhadap perusahaan lain memasuki pasar dapat dikelompokan menjadi dua, yakni :

1.         Technical Barries to Entry
Hambatan teknis sebagai faktor penyebab timbulnya monopoli, antara lain adalah :
1.    Penguasaan Bahan Mentah. Perusahaan yang dapat menguasai atau yang mampu mengendalikan bahan mentah dan faktor produksi lainnya secara penuh akan mempunyai kekuatan monopoli atas produk yang dibuat dengan menggunakan bahan mentah tersebut.
2.    Keperluan Modal yang Besar. Tidak banyak pengusaha yang memiliki modal yang sangat besar untuk memasuki bidang usaha yang memerlukan modal atau investasi yang bear untuk memasuki bidang usaha yang memerlukan modal atau investasi yang besar untuk mencapai skala ekonomi (economic scale). Dengan demikian, hanya perusahaan yang memiliki modal besar saja yang dapat masuk kebidang usaha ini.
3.    Pasar Terbatas. Luasnya pasar telalu sempit untuk menamoung lebih dari satu perusahaan beroperasi pada pasar tersebut. Dengan demikian perusahaan yang memasuki pasar tersebut. Dengan demikian perusahaan yang memasuki pasar tersebut terlebih dahulu akan dapat memperoleh kekuatan monopoli.

Perusahaan yang memiliki kekuatan monopoli karena kemampuan teknis disebut  monopoli alamiah (natural monopolist).

2.            Legal Barries to Entry
Hambatan legalitas merupakan hambatan yang bersumber dari peraturan  yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat atau oleh kesepakatan-kesepakatan internasional. Bentuk legal barries to entry antara lain :
1.    Hak Monopili dan Pemerintah. Pemerintah, dengan kekuasaan dan kewenangan yang ada dapat memberikam hak monopoli kepada suatu perusahaan tertentu dalam kegiatam ekonomi tertentu. Perusahaan yang memperoleh hak monopoli seringkali bukan perusahaan yang memiliki kemampuan teknis yang berproduksi secara efisien.
2.    Hak Paten. Hak paten, hak cipta (copy right) dan intellectual property right merupakan perlindungan hukum yang diberikan untuk mencegah terjadinya penjiplakan atas karya inovatif seseorang atau suatu badan. Pemegang paten, copy right, dan property right adalah monopolis.
3.    Hak Usaha Eksklusif. Suatu perusahaan yang telah memegang hak monopoli atas suatu produk yang spesifik atau suatu merek dagang atau suatu teknologi spesifik dapat meminjamkan hak monopolinya itu kepada perusahaan lain. Bentuknya, antara lain seperti: lisensi, bisnis waralaba (frenchise), dan agen tunggal.




referensi : Rum Alim, Mochamad. 2011. Dasar-dasar Teori Mikro Ekonomi. Jakarta.

Tidak ada komentar: