Hambatan-hambatan terhadap perusahaan
lain memasuki pasar dapat dikelompokan menjadi dua, yakni :
1.
Technical Barries to Entry
Hambatan
teknis sebagai faktor penyebab timbulnya monopoli, antara lain adalah :
1. Penguasaan
Bahan Mentah. Perusahaan yang dapat menguasai atau yang mampu mengendalikan
bahan mentah dan faktor produksi lainnya secara penuh akan mempunyai kekuatan
monopoli atas produk yang dibuat dengan menggunakan bahan mentah tersebut.
2. Keperluan
Modal yang Besar. Tidak banyak pengusaha yang memiliki modal yang sangat besar
untuk memasuki bidang usaha yang memerlukan modal atau investasi yang bear
untuk memasuki bidang usaha yang memerlukan modal atau investasi yang besar
untuk mencapai skala ekonomi (economic scale). Dengan demikian, hanya
perusahaan yang memiliki modal besar saja yang dapat masuk kebidang usaha ini.
3. Pasar
Terbatas. Luasnya pasar telalu sempit untuk menamoung lebih dari satu
perusahaan beroperasi pada pasar tersebut. Dengan demikian perusahaan yang
memasuki pasar tersebut. Dengan demikian perusahaan yang memasuki pasar
tersebut terlebih dahulu akan dapat memperoleh kekuatan monopoli.
Perusahaan
yang memiliki kekuatan monopoli karena kemampuan teknis disebut monopoli alamiah (natural monopolist).
2.
Legal Barries to Entry
Hambatan legalitas merupakan hambatan yang bersumber dari
peraturan yang bersumber dari peraturan
perundang-undangan, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat atau oleh
kesepakatan-kesepakatan internasional. Bentuk legal barries to entry antara
lain :
1. Hak
Monopili dan Pemerintah. Pemerintah, dengan kekuasaan dan kewenangan yang ada
dapat memberikam hak monopoli kepada suatu perusahaan tertentu dalam kegiatam
ekonomi tertentu. Perusahaan yang memperoleh hak monopoli seringkali bukan
perusahaan yang memiliki kemampuan teknis yang berproduksi secara efisien.
2.
Hak Paten. Hak paten, hak cipta (copy
right) dan intellectual property right merupakan
perlindungan hukum yang diberikan untuk mencegah terjadinya penjiplakan atas
karya inovatif seseorang atau suatu badan. Pemegang paten, copy right, dan
property right adalah monopolis.
3.
Hak Usaha Eksklusif. Suatu perusahaan
yang telah memegang hak monopoli atas suatu produk yang spesifik atau suatu
merek dagang atau suatu teknologi spesifik dapat meminjamkan hak monopolinya
itu kepada perusahaan lain. Bentuknya, antara lain seperti: lisensi, bisnis
waralaba (frenchise), dan agen tunggal.
referensi : Rum Alim, Mochamad. 2011. Dasar-dasar Teori Mikro Ekonomi. Jakarta.
referensi : Rum Alim, Mochamad. 2011. Dasar-dasar Teori Mikro Ekonomi. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar