Nama : Melati Marita Rahmadani
NPM : 14110335
Kelas : 2KA28
PASAR MONOPOLI
Konsep
Dasar
Pasar
monopoli atau tepatnya pasar monopoli murni merupakan suatu keadaan pasar dimana
hanya ada satu penjual dan produk yang diperdagangkan tidak ada pengganti (subsitusi) nya yang mirip.
Sudah
barang tentu hanya akan ada satu penjual
atau perusahaan tunggal dipasar apabila terdapat hambatan terhadap
perusahaan lain masuk ke pasar. Hambatan-hambatan terhadap perusahaan lain
memasuki pasar (barriers to entry)
dapat dikelompokan menjadi dua, yakni hambatan teknis (technical barries to entry) dan hambatan legalitas (legal barries to entry).
Sebagai
perusahaan tunggal di pasar, tentunya permintaan akan produk yang dihasilkan
oleh perusahaan tersebut (firm’s demand)
sekaligus merupakan permintaan pasar (market demand). Keadaan ini jelas
berbeda dengan yang terdapat pada pasar
persaingan sempurna, perusahaan tidak dapat menentukan harga sehingga
permintaan akan produk dari suatu perusahaan (firm’s demand) bukan merupakan permintaan pasar. Sedangakan pada
pasar monopoli perusahaan yang menetapkan harga (price marker) sehingga harga perusahaan juga merupakan harga pasar
dan firm’s demand juga merupakan permintaan pasar. Dalam kaitan ini perusahaan
dapat menaikan harga dengan cara mengurangi kuantitas output yang dijual
(ditawarkan) atau menurunkan harga dengan cara menambah kuantitas output yang
ditawarkan.
1.
Technical Barries to Entry
Hambatan
teknis sebagai faktor penyebab timbulnya monopoli, antara lain adalah :
1. Penguasaan
Bahan Mentah. Perusahaan yang dapat menguasai atau yang mampu mengendalikan
bahan mentah dan faktor produksi lainnya secara penuh akan mempunyai kekuatan
monopoli atas produk yang dibuat dengan menggunakan bahan mentah tersebut.
2. Keperluan
Modal yang Besar. Tidak banyak pengusaha yang memiliki modal yang sangat besar
untuk memasuki bidang usaha yang memerlukan modal atau investasi yang bear
untuk memasuki bidang usaha yang memerlukan modal atau investasi yang besar
untuk mencapai skala ekonomi (economic scale). Dengan demikian, hanya
perusahaan yang memiliki modal besar saja yang dapat masuk kebidang usaha ini.
3. Pasar
Terbatas. Luasnya pasar telalu sempit untuk menamoung lebih dari satu
perusahaan beroperasi pada pasar tersebut. Dengan demikian perusahaan yang
memasuki pasar tersebut. Dengan demikian perusahaan yang memasuki pasar
tersebut terlebih dahulu akan dapat memperoleh kekuatan monopoli.
Perusahaan
yang memiliki kekuatan monopoli karena kemampuan teknis disebut monopoli alamiah (natural monopolist).
2.
Legal Barries to Entry
Hambatan legalitas merupakan hambatan yang bersumber dari
peraturan yang bersumber dari peraturan
perundang-undangan, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat atau oleh
kesepakatan-kesepakatan internasional. Bentuk legal barries to entry antara
lain :
1. Hak
Monopili dan Pemerintah. Pemerintah, dengan kekuasaan dan kewenangan yang ada
dapat memberikam hak monopoli kepada suatu perusahaan tertentu dalam kegiatam
ekonomi tertentu. Perusahaan yang memperoleh hak monopoli seringkali bukan
perusahaan yang memiliki kemampuan teknis yang berproduksi secara efisien.
2.
Hak Paten. Hak paten, hak cipta (copy
right) dan intellectual property right merupakan
perlindungan hukum yang diberikan untuk mencegah terjadinya penjiplakan atas
karya inovatif seseorang atau suatu badan. Pemegang paten, copy right, dan
property right adalah monopolis.
3.
Hak Usaha Eksklusif. Suatu perusahaan
yang telah memegang hak monopoli atas suatu produk yang spesifik atau suatu
merek dagang atau suatu teknologi spesifik dapat meminjamkan hak monopolinya
itu kepada perusahaan lain. Bentuknya, antara lain seperti: lisensi, bisnis
waralaba (frenchise), dan agen tunggal.
Permintaan
dan Penerimaan Monopolis
Permintaan
atau pembelian atas produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan disebut firm’s demand (“permintaan perusahaan”).
Atau dengan rumusan yang lain bahwa penjualan perusahaan atas produk yang
dihasilkan adalah firm’s demand.
Dalam pasar monopoli perusahaan yang menentukan harga sehingga firm’s demand
adalah juga permintaan pasar. Fungsi permintaan pada pasar monopoli merupakan
fungsi permintaan kebalikan (inverse demand function) sebagai berikut :
P = f(Q)
.......................................................................................... (7.1)
Dimana
P adalah harga dan Q adalah kuantitas output (penjualan).
Formulasi
fungsi permintaan diatas mengandung arti bahwa jika kuantitas penjualan ( Q)-nya bertambah banyak maka harga
menjadi turun; atau jika Q-nya berkurang maka harga menjadi lebih tinggi.
Fungsi ini dapat pula diformulasikan kedalam model regresi linier sebagai
berikut :
P = ................................................................................. (7.2)
Tanda
minus ( - )
pada persamaan (7.2) menunjukan bahwa hubungan antara Q dan P adalah hubungan
negatif . ini berarti slope kurva permintaan adalah slope negatif.
Hasil
penjualan total atau total revenua (TR) adalah kuantitas output yang dijual
dikalikan harga per unit output .
Monopolis
dengan Diskriminasi Harga
Apabila
monopolis menjual barang yang sama (homogen) dengan harga yang berbeda kepada
pembeli yang berlainan, maka sesungguhnya monopolis melakasanakan kebijakan
diskriminasi harga. Dengan demikian, diskriminasi harga adalah harga jual yang
berbeda walaupun biaya prokdusinya sama.
Diskriminasi harga hanya dapat dilakukan
oleh produsen monopolis apabila didukung oleh keadaan-keadaan sebagai berikut :
1. Pasar
terbagi menjadi sub-sub pasar yang mempunyai elastisitas harga permintaan yang
berbeda. Pasar terbagi atau dapat dipisahkan berdasarkan keadaan alam dan
tujuan penggunaan. Berdasarkan keadaan alam, pasar dipisahkan oleh gunung dan
laut, serta musim. Jas hujan misalnya, pada musim penghujan pasarnya
inelastik dan pada musim kemarau pasarnya
elastis. Berdasarkan tujuan penggunaan, misalnya digunakan untuk bahan baku
atau konsumsi langsung. Perbedaan tujuan penggunaan ini dapat membuat harga
suatu barang tertentu menjadi berbeda.
2. Tidak
terjadi arbitrage, yaitu adanya transfer penjualan dari sub-pasar yang lainnya.
Hal ini terjadi karena adanya hambatan biaya transportasi, yaitu biaya
transportasi untuk memindahkan barang dari satu sub-pasar ke sub-pasar
lainnyasedemikian tinggi sehingga tidak memungkinkan pedagang memperoleh laba
dari perbedaan harga dari ke dua sub-pasar tersebut.