Karena banyaknya pelanggaran yang
dilakukan terkait dengan teknologi informasi, maka perlu adanya sanksi untuk
para pelanggar tersebut. Seperti pelanggaran pembajakan software, pembobolan
web, pencemaran nama baik didunia maya, penipuan dll.
1. Sanksi
untuk pembajak karya seni.
Pembajak karya
seni ini adalah orang-orang yang menyebarluaskan seperti membuat situs yang
berisikan lagu-lagu penyanyi terkenal, ataupun memperbanyak lagu-lagu tersebut
tanpa izin. Pelanggaran tersebut akan
diberikan sanksi yang berdasarkan pada undang-undang.
Sanksi
Pelanggaran Pasal 72 undang undang no 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta:
·
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatansebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing masing paling
singkat satu (1) bulan penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
atau pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima
milyar rupiah).
·
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pdana penjara 5 tahun dan denda sampai lima ratus juta rupiah
Sanksi pelanggaran
tersebut juga berlaku bagi para pengunggah (uploader) maupun pengunduh
(downloader) lagu ilegal tersebut.
2. Pembobolan
Website
Pembobolan
website adalah suatu tindakan atau
perbuatan yang secara sengaja dantanpa hak melakukan kegiatan pengaksesan
terhadap suatu website atau situs milik seseorang atau institusi tertentu, yang
mana kegiatan tersebut dapat merugikan pemilik website tersebut baik secara
moril maupun materil.
Banyak faktor
penyebab kejahatan pembobolan website ini, ada yang dilakukan pelaku hanya
karena didorong motif dendam, iseng atau hanya untuk memenuhi kepuasan pribadi.
Tapi walaupun hanyakarena motif iseng pembobolan website ini termasuk dalama
pelanggaran dan adan ketentuan pidana terhadap kejahatan pembobolan website
karena adalah tindakan yang merugikan pihak lain.
Pembobolan
website digolongkan sebagai kejahatan di bidang informasi dan transaksi elektronik dapat
dilihat dari perbuatan yang dilarang dalam Bab VII dalam Pasal 30, 31 ayat (1)
dan (2), 32, 33, dan 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Contohnya adalah
pasal 30 sebagai berikut :
Pasal
30
(1)
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.
(2) Setiap
Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan atau sistem
elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik.
(3) Setiap
Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol istem
pengamanan.
Nama : Melati Marita
NPM : 14110335
Kelas : 4KA28
Nama : Melati Marita
NPM : 14110335
Kelas : 4KA28
Link :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar