Minggu, 29 Juni 2014

Sanksi Terhadap Pelanggaran dibidang Teknologi Informasi

Karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan terkait dengan teknologi informasi, maka perlu adanya sanksi untuk para pelanggar tersebut. Seperti pelanggaran pembajakan software, pembobolan web, pencemaran nama baik didunia maya, penipuan dll.
1.       Sanksi untuk pembajak karya seni.
Pembajak karya seni ini adalah orang-orang yang menyebarluaskan seperti membuat situs yang berisikan lagu-lagu penyanyi terkenal, ataupun memperbanyak lagu-lagu tersebut tanpa izin.  Pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi yang berdasarkan pada undang-undang.

Sanksi Pelanggaran Pasal 72 undang undang no 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta:
·         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatansebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing masing paling singkat satu (1) bulan penjara dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

·         Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pdana penjara 5 tahun dan denda sampai lima ratus juta rupiah

Sanksi pelanggaran tersebut juga berlaku bagi para pengunggah (uploader) maupun pengunduh (downloader) lagu ilegal tersebut.

2.       Pembobolan Website
Pembobolan website adalah  suatu tindakan atau perbuatan yang secara sengaja dantanpa hak melakukan kegiatan pengaksesan terhadap suatu website atau situs milik seseorang atau institusi tertentu, yang mana kegiatan tersebut dapat merugikan pemilik website tersebut baik secara moril maupun materil.
Banyak faktor penyebab kejahatan pembobolan website ini, ada yang dilakukan pelaku hanya karena didorong motif dendam, iseng atau hanya untuk memenuhi kepuasan pribadi. Tapi walaupun hanyakarena motif iseng pembobolan website ini termasuk dalama pelanggaran dan adan ketentuan pidana terhadap kejahatan pembobolan website karena adalah tindakan yang merugikan pihak lain.

Pembobolan website digolongkan sebagai kejahatan di bidang informasi dan transaksi elektronik dapat dilihat dari perbuatan yang dilarang dalam Bab VII dalam Pasal 30, 31 ayat (1) dan (2), 32, 33, dan 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Contohnya adalah pasal 30 sebagai berikut :

Pasal 30
(1) Setiap     Orang    dengan    sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan     hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.
(2) Setiap     Orang    dengan    sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan     hukum mengakses Komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik.
(3) Setiap     Orang    dengan    sengaja   dan   tanpa   hak   atau   melawan     hukum mengakses       Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara    apapun   dengan   melanggar,  menerobos,  melampaui,  atau  menjebol istem pengamanan.


Nama : Melati Marita
NPM : 14110335
Kelas : 4KA28


Link :

Tidak ada komentar: