Minggu, 29 Juni 2014

Pelanggaran yang Terkait dengan Teknologi Informasi

Dengan semakin majunya perkembangan teknologi informasi, tentu saja banyak sisi positif dan negatifnya. Pada tulisan saya akan membahas tentang sisi negatif dari perkembangan majunya teknologi informasi, yaitu tentang pelanggarasn-pelanggaran yang terkait dengan teknologi informasi.

1.     Contoh Pelanggaran hak cipta di Internet
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Kita sebagai pendownload lagu-lagu tersebut juga termasuk sebagai pelanggar, karena dengan kita mendownload lagu-lagu ataupun lirik dari situs-situs tanpa izin tersebut, secara tidak langsung kita tidak menghargai karya-karya dari penyanyi dan para pencipta lagu tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan videoklipnya. Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.

2.    Pencemaran nama baik
Banyak sekarang ditemukan kasus pencemaran nama baik yang terjadi didunia maya, banyak orang dengan secara tidak sadar menghina, menyebarkan kabar tidak baik ataupun mengejek orang lain bahkan isntansi tertentu. Mungkin kadang kita berfikir hanya ingin berbagi cerita pada kawan, tapi jika kita berbagi cerita dengan kawan didunia maya, maka dengan tidak sengaja kita menyebar luaskan cerita tersebut, yang siapapun bisa mengetahuinya. Seperti kasus prita yg juga sempat jadi bahan perbincangan di media juga merupakan salah satu contoh dalam pelanggaran teknologi , yg mana pasalnya si prita ini menuliskan keluhan mengenai buruknya pelayanan di R.S Omni,  melalui surat elektronik  dan mengirimkan ke kerabat nya, akan tetapi ada pihak yg dengan sengaja menyeber luaskan e-mail yg sifatnya pribadi ini ke dunia maya dan malah menjadi kasus penuntutan pencemaran nama baik dari R.S Omni yg menjadi topik perbincangan dari e-mail prita yg menjadi kontroversi ini. Dari kasus ini juga menjadi perhatian dari masyarakat bahkan ada yg menjadi simpatisan untuk prita dan justru ada yg membuat grup facebook pendukung prita.
3.    Pencurian pulsa
Semakin banyaknya pengguna telepon operator selular mengakibatkan operator yang bekerja sama dengan content provider menghadirkan konten-konten hiburan untuk penggunanya seperti ringtone, wallpaper, game dan lain-lain. Tidak jarang untuk mendapatkan hiburan yang pendaftarannya menggunakan sms premium itu menjebak pengguna dengan melakukan pendaftaran tanpa disertai keterangan lebih lanjut, seperti bagaimana cara untuk berhenti dari berlangganan tersebut. Walaupun tidak semua content provider melakukan itu ada saja yang dengan tiba-tiba langsung melakukan registrasi tanpa diketahui oleh pemilik nomer tersebut yang berakibat terkuras nya pulsa untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya. Tentu ini sangat merugikan konsumen sebagai pengguna provider tersebut karena terkadang para pencuri pulsa ini memanfaatkan ketidaktahuan dari konsumen dengan mengirimkan sms dengan kata “gratis” untuk mendaftarkan konten-konten, tapi ternyata setelahnya dikenakan pulsa yang tidak diketahui konsumen sebelumnya dan tanpa diberitahukannya cara untuk berhenti dari langganan konten tersebut.


Nama : Melati Marita
NPM : 14110335
Kelas : 4KA28


Link :



Tidak ada komentar: