Dengan
semakin majunya perkembangan teknologi informasi, tentu saja banyak sisi
positif dan negatifnya. Pada tulisan saya akan membahas tentang sisi negatif
dari perkembangan majunya teknologi informasi, yaitu tentang
pelanggarasn-pelanggaran yang terkait dengan teknologi informasi.
1.
Contoh
Pelanggaran hak cipta di Internet
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi
terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Kita
sebagai pendownload lagu-lagu tersebut juga termasuk sebagai pelanggar, karena
dengan kita mendownload lagu-lagu ataupun lirik dari situs-situs tanpa izin
tersebut, secara tidak langsung kita tidak menghargai karya-karya dari penyanyi
dan para pencipta lagu tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik
asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang
telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan videoklipnya. Alasan yang digunakan
oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya pembuatan poster
atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin.
2.
Pencemaran nama baik
Banyak sekarang ditemukan kasus pencemaran nama baik yang
terjadi didunia maya, banyak orang dengan secara tidak sadar menghina,
menyebarkan kabar tidak baik ataupun mengejek orang lain bahkan isntansi
tertentu. Mungkin kadang kita berfikir hanya ingin berbagi cerita pada kawan,
tapi jika kita berbagi cerita dengan kawan didunia maya, maka dengan tidak
sengaja kita menyebar luaskan cerita tersebut, yang siapapun bisa
mengetahuinya. Seperti kasus prita
yg juga sempat jadi bahan perbincangan di media juga merupakan salah satu
contoh dalam pelanggaran teknologi , yg mana pasalnya si prita ini menuliskan
keluhan mengenai buruknya pelayanan di R.S Omni, melalui surat
elektronik dan mengirimkan ke kerabat nya, akan tetapi ada pihak yg
dengan sengaja menyeber luaskan e-mail yg sifatnya pribadi ini ke dunia maya
dan malah menjadi kasus penuntutan pencemaran nama baik dari R.S Omni yg
menjadi topik perbincangan dari e-mail prita yg menjadi kontroversi ini. Dari
kasus ini juga menjadi perhatian dari masyarakat bahkan ada yg menjadi
simpatisan untuk prita dan justru ada yg membuat grup facebook pendukung prita.
3.
Pencurian
pulsa
Semakin banyaknya pengguna telepon operator
selular mengakibatkan operator yang bekerja sama dengan content provider
menghadirkan konten-konten hiburan untuk penggunanya seperti ringtone,
wallpaper, game dan lain-lain. Tidak jarang untuk mendapatkan hiburan yang
pendaftarannya menggunakan sms premium itu menjebak pengguna dengan melakukan
pendaftaran tanpa disertai keterangan lebih lanjut, seperti bagaimana cara
untuk berhenti dari berlangganan tersebut. Walaupun tidak semua content
provider melakukan itu ada saja yang dengan tiba-tiba langsung melakukan
registrasi tanpa diketahui oleh pemilik nomer tersebut yang berakibat terkuras
nya pulsa untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya. Tentu ini sangat
merugikan konsumen sebagai pengguna provider tersebut karena terkadang para
pencuri pulsa ini memanfaatkan ketidaktahuan dari konsumen dengan mengirimkan sms
dengan kata “gratis” untuk mendaftarkan konten-konten, tapi ternyata setelahnya
dikenakan pulsa yang tidak diketahui konsumen sebelumnya dan tanpa
diberitahukannya cara untuk berhenti dari langganan konten tersebut.
Nama : Melati Marita
NPM : 14110335
Kelas : 4KA28
Link :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar