Jumat, 07 Januari 2011

Prasangka, Diskriminasi, & Etnositrisme

Nama                    : Melati Marita Rahmadhani
Kelas                    : 1KA26
NPM                     : 14110335
Kelompok  1

BAB 11
1.      Menjelaskan Perbedaan Kepentingan.

MATERI :

MENYELESAIKAN PERBEDAAN PENDAPAT DAN KEPENTINGAN

Hampir setiap hari kita saksikan di media terjadinya kekerasan di masyarakat. Terjadi konflik perbatasan antar Desa Adat seperti yang kita saksikan akhir-akhir ini di Bali, sebagai salah satu persoalan yang memasuki ruang penyelesaian secara demokratis, adil dan berkemanusiaan dengan cara pandang Agama dan budaya Bali.
Beragam pertanyaan, refleksi, dan penggugatan diri muncul. Di antaranya pertanyaan, bukankah salah satu peran dan amanat demokrasi justru agar persoalan dan perbedaan pendapat serta kepentingan tidak diselesaikan dengan kekerasan, tetapi secara damai?

Kita pun segera membela diri. Barangkali kekerasan yang timbul dari perbedaan kepentingan dan pendapat maupun dari beragam persoalan hidup muncul karena demokrasi kita masih dalam masa transisi dan pembelajaran. Meskipun pertimbangan itu benar, kita toh tetap bertanya dan menggugat diri. Maksudnya agar jangan keterusan. Tujuannya juga agar kita sadar perihal persoalan yang kita hadapi.

Kita pun ingin mengingatkan diri kita, terutama para pemimpin formal maupun informal, agar memahami dan menyadari perubahan-perubahan yang sedang kita hadapi, termasuk perubahan sistem, sikap, nilai, dan budaya sosial politik dari otokrasi ke demokrasi. Memang salah satu unsur substantif serta mendasar bagi demokrasi ialah kebebasan. Kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan membela kepentingan serta hak-hak, bahkan juga kebebasan yang diekspresikan lewat protes serta demo. Tetapi, justru karena semua itu, justru karena ada kebebasan itu, tujuannya agar perbedaan pendapat serta perbedaan kepentingan disikapi serta diselesaikan secara damai lewat hukum maupun lewat dialog dan musyawarah.

Apalagi dalam masa transisi pembangunan demokrasi, mungkin saja pemahaman kita tidak komprehensif. Misalnya diambil kebebasannya tanpa memahami, menyadari, dan mempraktikkan bahwa kebebasan itu justru berperan agar segala sesuatu diselesaikan dan dihadapi secara damai dan secara hukum. Dialog bahkan musyawarah tetap berperan. Mungkin tidaklah populer jika dewasa ini kita mengingatkan, meskipun demokrasi memiliki nilai-nilai universal, dalam pelaksanaannya tidaklah mungkin mengabaikan sama sekali nilai budaya lokal, terutama nilai budaya lokal yang tidak bertentangan dengan demokrasi, melainkan merupakan konteks dalam mengakarkan serta memasyarakatkan faham demokrasi itu.

Orang Jerman bilang Fourschung und Lehre, memahami secara teori serta mempraktikkannya. Barangkali pendekatan itu relevan dalam melaksanakan komitmen kita menyelenggarakan serta melaksanakan perikehidupan bersama yang demokratis. Praktek menyama braya semakin kehilangan ruangnya dalam pergaulan kita sehari-hari dan masihkah kita bisa berbangga seperti dulu bahwa masyarakat Bali adalah masyarakat yang santun, ramah tamah, penuh senyum ?

( Sumber : BUKU MDKU ILMU SOSIAL DASAR
Oleh : Harwantiyoko
Neltje F. Katuuk
Edisi Kedua cetakan pertama , Januari 1997.
Diterbitkan pertama kali oleh GUNADARMA . Hak cipta di lindungi UU, Jakarta 1996 dan http://www.denpasarkota.go.id/main.php?act=edi&xid=46 )

2. menjelaskan tentang diskriminasi & etnosentrisme

MATERI :

Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi

Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.

Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.

Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi

Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.

Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
[sunting]

( sumber : id.wikipedia.org/wiki/Diskriminasi )

Terdapat 2 jenis etnosentris yaitu: 1. etnosentris infleksibel yakni suatu sikap yang cenderung bersifat subyektif dalam memandang budaya atau tingkah laku orang lain, 2. Etnosentris fleksibel yakni suatu sikap yang cenderung menilai tingkah laku orang lain tidak hanya berdasarkan sudut pandang budaya sendiri tetapi juga sudut pandang budaya lain. tidak selamanya primordial merupakan tindakan salah. akan tetapi bisa disaja dinilai sebagai sesuatu yang mesti dipertahankan. dalam sudut pandang ajaran (ritual) misalnya. prilaku primordialisne merupakan unsur terpenting, saat memberlakukan ajaran intinya.

( sumber : id.wikipedia.org/wiki/primordialisme )


Study Kasus :

Muslimah Inggris Menangkan Kasus Diskriminasi Jilbab


Wajah Bushra Noah (19) berseri-seri. Pasalnya, gadis Muslimah Inggris ini berhasil memenangkan kasus pemakaian jilbab di pengadilan. Pengadilan memberikan kompensasi sebesar 4.000 poundsterling atau sekitar Rp72,8 juta. untuknya  setelah pemilik salon potong rambut menolak mempekerjakannya karena ia berjilbab.

Noah mendapatkan kompensasi karena telah mengalami perlakuan diskriminasi oleh pemilik salon hanya karena alasan berjilbab.

Sebelum ini, gadis Muslim berusia 19 tahun ini ditolak saat mengajukan lamaran kerja di salon potong rambut. Saat itu, pemilik salon mengatakan bahwa hanya pelamar berpenampilan trendi yang dibolehkan melamar.

Bahkan sekalipun Noah dijadualkan untuk diwawancara pada Mei 2007, setelah tiba di salon itu, terlihat jelas sekali kalau pemilik salon, Sarah Desrosiers, kaget melihat Noah berjilbab.

Dalam persidangan, Sarah mengaku terkejut dan mengharapkan pelamar yang berpendampilan trendi dan perkotaan.

Pengadilan menilai Noah sebagai korban diskriminasi dan memenangkan kasusnya dengan memberikan kompensasi atas penderitaan yang dialaminya.

Juri pengadilan merasa puas dengan bukti dari responden bahwa penuntut tidak diperlakukan kurang menyenangkan. Ia hanya diperlakukan sebagai seorang wanita, baik Muslim atau bukan, hanya lantaran alasan yang bukan karena keyakinan agama dengan menutupi rambut saat bekerja.

Desrosiers dianggap tidak memahami alasan mengapa seorang wanita yang memakai jilbab tertarik untuk melamar di salon kecantikan. Apa pun alasannya, diskriminasi tetaplah diskriminasi.

Noah mengatakan, selama wawancara, pihak salon kelihatan gelisah karena melihat ia mengenakan jilbab.

Tapi Desrosiers membantah perlakuannya karena jilbab dan diskriminasi agama. Ia mengatakan, bahkan andai yang melamar itu menggunakan topi koboi-pun akan ia tolak.

Source:
http://arrahmah.com/index.php/news/read/1980/muslimah-inggris-menangkan-kasus-diskriminasi-jilbab#ixzz1ADRdnCqV


Opini :
Menurut saya,, saya sangat menyayangkan kenapa di jaman seperti sekarang masih ada saja diskriminasi apa lagi soal penggunaan jilbab. Apa salahnya jika seorang muslim menggunakan jilbab, toh itu tidak akan merugikan siapapun, sesuatu yang baik kenap justru dilarang. Dengan wanita muslim yang menggunakan jilbab padahal kan tidak akan menghambat kinerja nya dalam bekerja, jadi sebaiknya jangan pernah membeda-bedakan, apa lagi untuk tidak menerima seorang pelamar pekerjaan hanya karena alasan seorang muslimah tersebut menggunakan jilbab, itu sangat tidak adil dan bukan alasan yang logis..

Kamis, 06 Januari 2011

Agama dan Masyarakat ( BAB 10 )

Nama                    : Melati Marita Rahmadhani
Kelas                    : 1KA26
NPM                     : 14110335
Kelompok  1

BAB 10

FUNGSI AGAMA

a. Fungsi agama dalam pengukuhan nilai-nilai
      Bersumber pada kerangka acuan yang bersifat sakral, maka normanya pun dikukuhkan dengan sanksi-sanksi sakral. Dalam setiap masyarakat sanksi sakral mempunyai kekuatan memaksa istimewa,  karena ganjaran dan hukumnya bersifat duniawai dan supramanusiawi dan ukhrowi.

b. Fungsi agama di bidang sosial
        Adalah fungsi penentu, di mana agama menciptakan suatu ikatan bersama, baik dianggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka.

c. Fungsi agama sebagai sosialisasi individu
   Memerlukan suatu sistem nilai sebagai semacam tuntutan umum untuk mengarahkan aktivitasnya dalam masyarakat dan berfungsi sebagai tujuan akhir pengembangan kepribadiannya. Pendidikan agama mengajarkan bahwa hidup adalah untuk memperoleh keselamatan sebagai tujuan utamanya. Oleh sebab itu, untuk mencapai tujuan tersebut kita harus beribadat secara teratur dan berdoa setiap hari, menghormati dan mencintai orang tua, bekerja keras, hidup sederhana dan mampu untuk menahan diri.  Maka perkembangan sosialnya terarah secara pasti serta konsisten dengan suara hatinya.

d. Memberi rasa memiliki kepada sesuatu kelompok manusia.
        Agama merupakan satu faktor dalam pembentukan kelompok manusia. Hal ini terjadi
   karena sistem agama menimbulkan keseragaman yang bukan saja sama, melainkan tingkah
   laku, pandangan dunia dan nilai yang sama.

*Sumber: Buku Cetak ISD MKDU, Gunadarma



Pelembagaan Agama
   Agama merupakan sesuatu yang bersifat universal, abadi, yang mengatur masyarakat dalam semua sendi kehidupan. Jika berbicara tentang pelembagaan agama, ada beberapa  hal yang perlu dijawab, seperti, untuk apa agama ada, unsur-unsur, fungsi, bentuk dan struktur agama.
        Kaitan agama dengan masyarakat dapat mencerminkan tiga tipe, diantaranya :
1.  Masyarakat yang terbelakang dan nilai-nila sakral.
Masyarakat tipe ini kecil,terisolir dan terbelakang.Anggota masyarakat menganut agama yang sama.
2. Masyarakat-masyarakat Praindustri yang sedang berkembang
    Keadaan masyarakatnya tidak terisolasi, perkembangan teknologi lebih tinggi dari tipe yang pertama, agama memiliki arti dan ikatan kepada sistem nilai pada masyarakat.
3. Masyarakat berkembang.
Agama selalu memberikan petunjuk kepada masyarakat bagaimana selamat di dunia dan di akhirat dengan menjalankan segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Untuk kepentingan tersebut perlu jaminan rasa aman dan tenang kepada pemeluk agama dalam menjalankan kehidupan beragamanya, untuk itulah agama masuk dalam sistem kelembagaan dan menjadi sesuatu yang rutin. Agama menjadi salah satu aspek kehidupan semua kelompok sosial , merupakan sesuatu yang menyebar mulai dari bentuk perkumpulan manusia, keluarga, kelompok kerja yang dalam beberapa hal penting bersifat keagamaan.

     Lembaga-lembaga keagamaan pada puncaknya  berupa peribadatan, pola ide-ide dan keyakinan-keyakinan dan terkadang muncul berupa organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah,NU, dll. Pelembagaan agama itu sendiri  pada puncaknya terjadi pada tingkat intelektual, tingkat pemujaan(ibadat) dan tingkat organisasi.


Penusukan Jemaat HKBP Bekasi Terkait Pembangunan Rumah Ibadah

JAKARTA (EKSPOSnews): Ketua FKUB Kota Bekasi Hasnul Kholid kasus penganiayaan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah (PTI), Bekasi diyakini terkait pembangunan rumah ibadah.

"Kasus yang terjadi pada 12 September lalu itu menyangkut pendirian rumah ibadah karena selama ini dari Forum Kerukukan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi sudah berusaha mensosialisasikan tentang kerukunan beragama," katanya di Jakarta Selasa 14 September 2010.

Ia menegaskan, pelaku penganiayaan Pendeta Luspida Simanjuntak yang mengalami luka memar di pelipis kanan dan pembantu/asisten pendeta, Hasian Sihombing mendapat luka tusuk di perut bagian kanan, bukanlah warga setempat.

Selain itu, dibantah juga bahwa dalam peristiwa itu warga berhadap-hadapan dengan jemaat di Kebun Kosong karena yang terjadi, pelaku naik sepeda motor lalu melakukan penusukan.

Hal senada dikatakan Ketua FKUB Kabupaten Bekasi, Sulaiman bahwa opini yang berkembang umat Islam menghalangi ibadah tidak benar sebab terbukti selama 19 tahun jemaat HKBP bisa beribadah.

"Tapi jemaat gereja HKBP ini melanggar aturan menjadikan rumah tinggal sebagai rumah ibadah dan kegiatannya tidak ada izin," tambahnya.

Sementara, Pendeta Andrian Matkussa dari FKUB Kabupaten Bekasi mengatakan, kasus penganiayaan jemaat gereja itu tidak lepas dari belum maksimalnya peran pemerintah dalam mensosialisasikan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang kerukunan umat beragama.

"Jangan sampai aturan PBM itu hanya berlaku untuk satu agama tapi diberlakukan bagi semua agama," kata Andrian.

Dia juga meminta polisi agar bertindak tegas dan jangan memberikan tanggapan yang menyudutkan umat agama lain.

Permasalahan rumah ibadah jemaat HKBP ini sudah berlangsung sejak lama, pada 2007, pengurus Jemaat HKBP membeli tanah seluas 2.070 meter persegi di Kampung Ciketing kecamatan Mustika Jaya, Bekasi untuk dijadikan gereja.

Tetapi berulang kali warga menolak dan warga mulai resah dengan kondisi rumah di Jalan Puyuh Raya nomor 14 yang dijadikan tempat kebaktian karena dianggap semakin mengganggu ketentraman masyarakat sekitar.

Sudah berulang kali diadakan pertemuan untuk menyelesaikan masalah tersebut hingga melibatkan FKUB dan pemerintah setempat yang menyimpulkan memberikan tengat waktu untuk menjadikan rumah tersebut kembali kepada fungsinya sebagai tempat tinggal.

Pihak HKBP tetap bersikukuh melakukan kebaktian di rumah jalan Puyuh Raya nomor 14 meski tidak memiliki izin dari pihak-pihak terkait hingga pada 1 Maret 2010 Pemkot Bekasi menyegel rumah tersebut.

Pertemuan 2 Maret 2010 menghasilkan kesimpulan antara lain rumah di Jalan Puyuh Raya nomor 14 disegel dan Pemkot Bekasi menawarkan tiga lokasi alternatif kepada jemaat HKBP.

Sambil menunggu lokasi alternatif dipilih, Pemkot Bekasi menyediakan tempat sementara di Gedung Panghudi Luhur dan HKBP sudah sepakat untuk kebaktian di tempat itu tapi pada pelaksanaannya HKBP PTI tidak beribadah di lokasi yang telah ditetapkan.

Berbagai pertemuan terus dilangsungkan untuk mencari solusi permasalahan rumah ibadah tersebut sejak Juli 2010 dengan berbagai keputusan dan berulang kali terjadi penolakan masyarakat.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amidhan mengatakan bahwa permasalahan pembangunan rumah ibadah tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk diselesaikan dengan dukungan penuh dari FKUB.

"Begitu juga dengan kasus penganiayaan dan penusukan jemaat gereja kita serahkan kepada aparat hukum," kata Amdihan. (ant)

sumber : http://eksposnews.com/view/2/16297/Penusukan-Jemaat-HKBP-Bekasi-Terkait-Pembangunan-Rumah-Ibadah.html

Opini :

menurut saya ini terjadi karena kegiatan keagamaan tersebut tanpa izin, yang awalnya dibelinya tanah itu dari warga setempat karena dengan alasan untuk tempat tinggal tapi mengapa malah menyimpang dari alasan tersebut. itu yang membuat warga setempat marah, lagipula padahal pemkot Bekasi sudah memberikan 3 lokasi alternatif dan menyegel tempat tersebut tapi pihak HKBP bersikukuh melakukan kebaktian di rumah tersebut dengan tanpa izin.
jadi tidak benar kalau ini terjadi karena umat Islam menghalangi ibadah karena terbukti selama 19 tahun jemaat HKBP bisa beribadah.
warga hanya meminta rumah tersebut kembali kepada fungsinya yaitu menjadi tempat tinggal, tapi memang dengan cara penusukan tersebut sudah melanggar hukum, masalah penusukan biar polisi yang mengusut kasus ini.